CYBER BULLY
Artikel
ini saya kutip dari sebuah majalah yang saya rasa sangat bermanfaat untuk kita
pengguna jejaring social.Cyber crime yaitu semua bentuk kejahatan yang
berlangsung di dunia maya, termasuk di dalamnya yang terjadi melalui jaringan
internet maupun ponsel.Dari berbagai macam jenis yang ada baik pencurian akses
milik orang lain ataupun identias seseorang.Pencurian nomor kartu keridit dan
akun surel adalah yang terberat.Para pelaku cyber crime biasanya menggunakan
teknik social engineering dan pendekatan non teknis ini sering membuat korban
tak sadar bahwa dirinya telah di tipu.Kejahatan internet tidak hanya bermotif
materi seperti pembobolan kartu keridit tetapi ada juga yang terjadi dalam
bentuk black campign atau pencemaran nama baik.Bersembunyi dibalik anonymity
atau identitas palsu , sang pelaku bias melenggang bebas.
Cyber
bullying sendiri bisa dibilang sebagai kejahatan di dunia maya seperti
pencemaran nama baik dalam bentuk teks atau gambar (temasuk foto dan video)
melalui internet, ponsel, atau media elktronik lain. Bentuk lainnya adalah
dengan memakai data pribadi korban (nama asli, alamat kantor atau sekolah) untuk
memublikasikan gossip tak sedap atau memalukan,yang merusak nama baik si korban
di sebuah halaman atau forum online.
Maraknya
jejasing social seperti facebook, friendster, twitter maupun MySpace membuat
dunia maya menjadi tempat hangout yang seru bagi warga di seluruh dunia.
Teknologi serat optik ini memungkinkan orang berkoneksi satu dengan yang lain,
tanpa dibatasi oleh waktu, jarak maupun tempat. Sementara itu, di dunia ini ada
1,4 miliar sistem yang terkoneksi oleh internet, termasuk di dalamnya Indonesia,
dengan sekitr 30 juta sambungan internet.Saking ingin eksis, orang lain membuka
diri seluas-luasnya.Tak puas hanya menantumkan nama, alamat, tanggal lahir,
hobi, status, foto-foto, orang juga memasang nomor ponsel berikut alamat rumah
lengkap di internet! Euforia ini rupanya telah membuat orang lupa bahwa tak
ubahnya di dunia nyata, internet juga dihuni oleh penjahat yang selalu
mengintai.
Jejaring
social online, seperti facebook, justru kerap di jadikan Gerang bagi cyber
bullying. Pasalnya, facebook memang cukup popular . Saat ini jumlah penggunas
facebook seluruh dunia sudah menembus anggka 219.286.560 pengguna berdasarkan
sumber dari Htpp://teknologi.vivanews.com dan menurut sumber yang saya dapat
dari Wikipedia, bahwa Indonesia menempati peringkat kedua setelah Amerika
serikat . Keinginan untuk dikenal dan terkenal ini membuat orang mengumbar
informasi detail tentang dirinya. Mereka tak sadar, bahwa hal ini bias menjadi
boomerang bagi mereka sendiri. Sementara itu, Lebih dari 55% pengguna jejaring
social facebok itu adalah wanita. Sehingga, bukan tidak mungkin wanita menjadi
sasaran empuk bagi para pelaku cyber bullying dalam menjalankan aksinya. Korban
kejahatan cyber bullying tidak sedikit, di Indonesia juga banyak pelaku cyber
bullying yang memakan banyak korban termasuk diantaranya pra artis-artis
Indonesia.Beberapa artis di tanah air yang menjadi korban sering dikagetkan
dengan beredarnya foto-foto pribadi mereka, video-video dan munculnya halaman
facebook yang mengatas namakan dirinya.Hal ini tentu saja membuat artis atau
korbn tersebut kehilangan privasi, sebab setiap kegiatan harian yang dilakukan
olehnya ercaat di halaman tersebut.
Rambu-rambu
bergaul di dunia maya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata. Di dunia yang
nyata tentu anda tidak akan dengan mudah memberikan informasi pribadi yang
detail kepada orang lain. Anda tentu tidak akan dengan mudah membagikan alamat
rumah atau nomor ponsel kepada orang asing yang anda temui di jalan.Tapi
anehnya banyak orang yang melupakan prinsip ini saat mereka bersosilisasi di
duni maya. Mungkin disebabkan karena mentang-mentang tidak melibatkan hubungan
secara fisik , lantas orang mempunyai pikiran bahwa sesuatu yang erjadi di
dunia maya hanya eksis dan berlangsung di situ saja. Ternyata pendapat ini salah
dan sudah banyak bukti kasus yang terjadi. Ada beberapa contoh kasus yang
pernah terjadi, diantaranya seperti yang terjadi pada salah satu milis
komunitas perempuan. Ada salah satu anggota milis tersebut yang menjadi korban
kaget saat tahu nama dan nomor ponselnya masuk dalm daftar kontak “wanita nakal
siap di hubungi” disebuah halaman internet. Nasip yang sama ternyata juga
menimpa anggota milis wanita lainya. Ternyata, data pribadi yang mereka suplai
untuk kepentingan milis telah dicuri dan disalah gunakan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab yang di sini bias kita sebut sebagai pelaku cyber bullying.
Dari kejadian ini membuat ke dua wanita tersebut trauma setiap kali mendengar
dering ponselnya sendiri dan sering kali ponsel mereka bordering pada tengah
malam.
Apakah
pelaku kejahatan di dunia maya seperti cyber crime dan cyber bullying dapat
ditangkap dan dip roses hokum? Sekarang saja Indonesia sudah mendapat complain
dari lebih 40 negara yang menjadi korban internet fraud atau penipuan di
internet yang dilakukan oleh warga Indonesia. Hukuman di Indonesia untuk
kejahatan serius di dunia maya sepertinya kurang member efek jera. Namun
demikian, Potensi serius dari kejahatan ini dim as depan membuat divisi cyber
crime Kepolisian Republik Indonesia harus terus meningkatkan kualitas
layanannya. Selain di jerat dengan pasal hukuman pidana, para penjahat dunia
maya ini juga bias dikenai pasal undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronika yang telah disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 yang lalu. Dengan
demikian mereka yang mengalami kasus cyber bullying bisa dijerat pasal 27, dalm
bab perbuatan yang di larang. Mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman
pidana hingga lebih dari 5 tahun.
Ada
beberapa hal yang harus dihindari saat kita membuat tu memakai jejaring sosial
antara lain:
1.
Membuat password yang sederhana dan mudah di tebak (seperti nama pacr, nama
anak, tanggal lahir, dan sebagainya).
2.
Memberi password pada orang lain walaupun itu teman dekat kita sendiri.
3.
Gampang percay dengan berita atau kabar yang tidak jelas asal usuklnya di
internet, apalagi jadi ikut-ikutan memforward ke orang lain.
4.
Terlalu lengkap memasang profil atau data diri.
5.
Memasang foto-foto diri anda yang sekiranya anda sendiri tidak merasa nyaman
apabila foto-foto tersebut disabar luaskan secara bebas. Sekali foto tersebar
mustahil anda dapat menariknya dari internet.
6.
Senbarangan add friend atau approval atas permintaan seseorang ntuk menjadi
teman.
Ini
dadalah beberapa tips aman untuk menghindari cyber bullying :
1.
Jangan merespon. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban.
Untuk itu, jangan terpancing untuk merespon aksi pelaku agar mereka tidak
lantas merasa diperhatikan.
2.
Jangan membalas aksi pelaku. Membalas apa yang dilakukan pelaku cyberbullying
akan membuat Anda ikut menjadi pelaku dan makin menyuburkan aksi tak
menyenangkan ini.
3.
Adukan pada orang yang dipercaya. Jika anak-anak yang menjadi korban, mereka
harus melapor pada orang tua, guru, atau tenaga konseling di sekolah. Selain
mengamankan korban, tindakan ini akan membantu memperbaiki sikap mental pelaku.
4.
Simpan semua bukti. Oleh karena aksi ini berlangsung di media digital, korban
akan lebih mudah meng-capture, lalu menyimpan pesan, gambar atau materi
pengganggu lainnya yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai
barang bukti saat melapor ke pihak-pihak yang bisa membantu.
5.
Segera blokir aksi pelaku. Jika materi-materi pengganggu muncul dalam bentuk
pesan instan, teks, atau komentar profil, gunakan tool preferences/privasi
untuk memblok pelaku. Jika terjadi saat chatting, segera tinggalkan chatroom.
6.
Selalu berperilaku sopan di dunia maya. Perilaku buruk yang dilakukan, seperti
membicarakan orang lain, bergosip, atau memfitnah, akan meningkatkan risiko
seseorang menjadi korban cyberbullying.
7.
Jadilah teman, jangan hanya diam. Ikut meneruskan pesan fitnah atau hanya diam
dan tidak berbuat apa-apa akan menyuburkan aksi bullying dan menyakiti perasaan
korban. Suruh pelaku menghentikan aksinya, atau jika pelaku tidak diketahui
bantu korban menenangkan diri dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar