1. Jelaskan perbedaan berbagai Cyber Law?
Cyberlaw
Cyberlaw merupakan topik yang hangat dibicarakan saat ini seiring
dengan berkembangnya teknologi informasi. Kata “cyber” berasal dari
“cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan
pengendalian jarak jauh. Jadi Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia
cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
"ruang dan waktu".
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace
Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki
dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet. Cyberlaw juga merupakan hukum
yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik. Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan komputer.
The Encyclopaedia Britannica computer mendefinisikan kejahatan sebagai
kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan
teknologi komputer.
Computer
crime action
Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka
Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara
dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama. Cyber crime
merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini
sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime
adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan
undang undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan
dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak
properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi,
pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
komputer
sebagai diekstrak dari penjelasan Pernyataan dari CCA 1997 :
a.
Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang
untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk
mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
b.
Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika
ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan
maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti
yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c.
Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk
menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
d.
Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi
komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke
komputer.
e.
Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan
hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f.
Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang
memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika
ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang
tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya
PERBEDAAN
CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM,
THAILAND) ADALAH SBAGAI BERIKUT :
CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di
Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada
“payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik,
diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju
ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk
hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama
seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai
transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada
beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw”
Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang
terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalah gunaan penggunaan
komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan
internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI,
penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan
karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga
ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini
pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan
akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya
materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai
rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker
dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di
Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar
cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat
keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan
adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain,
dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun
1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan
Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini,
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka
hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi
dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para
Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw
ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi
dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998
yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk
mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia
industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998
kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan
Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi
pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
Cyberlaw di Singapore
The Electronic Transactions Act (ETA)
1998 The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk
menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan
elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan
Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas
sertifikasi di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik,
yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas
penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan
dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan
menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara
elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik
yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip,
dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan,
peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas
dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk
membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui
penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas
surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik Kontrak elektronik
ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat
serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur
mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal
tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum
memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak
elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama
domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyberlaw di Vietnam Cyber crime, penggunaan
nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah
Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih
sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cyberlaw di Thailand Cybercrime dan
kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh
pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya
seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Kesimpulan: Dalam hal ini Thailand masih
lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3
cyberlaw sedangkan yang
lainnya belum ada bahkan belum ada
rancangannya. Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang
memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang
memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun
untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap
perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk
Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw
karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di
Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya
Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.
sumber :
http://ilmu3d.blogspot.com/2013/04/perbedaan-cyber-law-di-negara2.html
http://gid3on.blogspot.com/2013/04/perbedaan-berbagai-cyberlaw.html